Tunjangan Profesi Guru Swasta - Dunia Kuliah

Selasa, 30 Agustus 2022

Tunjangan Profesi Guru Swasta

Tunjangan Profesi Guru Swasta


Semua guru sekolah negeri adalah pekerja sektor publik, ini termasuk guru penuh waktu dan paruh waktu. Karena semua guru sekolah negeri berada di sektor publik, mereka semua dibayar gaji.

Sebagian besar guru sekolah negeri juga merupakan pegawai tetap yang menerima pembayaran rutin dari sekolah mereka untuk tugas mengajar.

Sebagai perbandingan, sebagian besar guru sekolah swasta adalah wiraswasta dan menerima penghasilan tahunan berdasarkan berapa banyak siswa yang mereka ajar setiap tahun.

Selain itu, guru sekolah swasta biasanya menerima tunjangan bulanan tambahan untuk perumahan dan biaya lain yang terkait dengan menjalankan bisnis.

Banyak orang percaya bahwa bekerja sebagai guru itu mudah dibandingkan dengan profesi lain karena mereka dibayar dengan baik tanpa banyak kerumitan.

Namun, mengajar adalah profesi yang sulit yang membutuhkan dedikasi dan keterampilan dari para pekerjanya di semua tingkatan.

Guru harus mau bekerja keras dalam pekerjaannya sehingga mereka dapat menambah penghasilan mereka dengan tunjangan profesi guru ini memungkinkan mereka memiliki cukup waktu untuk keluarga dan hobi tanpa harus terus-menerus mengambil pekerjaan tambahan.

Mengajar adalah profesi yang sulit untuk menghasilkan uang. Banyak guru bekerja keras untuk menambah penghasilan mereka dengan pekerjaan sampingan.

Meski pekerjaan sampingannya beragam, banyak guru yang menambah penghasilannya dengan tunjangan profesi guru (TPA).

TPA adalah sejumlah uang tahunan yang diterima guru sekolah negeri untuk biaya kelas dan kebutuhan mengajar lainnya.

Beberapa guru menambah penghasilan mereka dengan TPA di atas gaji reguler mereka.


Alhamdulillah tunjangan profesi guru swasta mengalir. Oleh karena itu, para tutor di kabupaten-kabupaten tersenyum bahagia dengan mengorbankan uang profesional yang bisa digunakan untuk persiapan Idul Fitri. Sekarang akhirnya bisa dicairkan, namun dana alokasi karir yang bisa dicairkan hanya diperuntukkan untuk alokasi triwulan I (Januari-Maret), sedangkan untuk Triwulan II (April-Juni) belum terjadi, dana alokasi untuk kuartal pertama akhirnya dibayarkan.

"Tentu saja ini kabar yang cukup menggembirakan di saat kebutuhan guru pra-Lebaran cukup tinggi" kata Eka Bahtiar, guru swasta di Purwokerto.

Yang lunas di triwulan I, guru swasta senang tentang hal ini, uang kuartal kedua juga harus segera dibayarkan.

Bahkan, masih ada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi untuk alokasi kabupaten 1 dan 2. Soal alokasi tunjangan profesi guru swasta, ada dua kali pembayaran sertifikat, menurut Eka dana alokasi yang harus diterima guru swasta setiap tahun, sekali seperempat, dengan penundaan. Tidak diketahui mengapa dana tersebut tidak dibayarkan. Faktanya, tidak semua guru sekolah swasta non-PNS mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi. Ini karena guru yang tidak macet (penyesuaian kelas dan pangkat) justru mampu mengucurkan dana terlebih dahulu.

"Tapi untuk guru yang sudah passion, mereka rata-rata "cluster" (belum dibayar). Bahkan pembayaran untuk kuartal keempat tahun lalu belum dibayarkan hingga Maret tahun ini", katanya. Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo Penyaluran hibah guru swasta tersebut ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru, sehingga pemerintah daerah tidak mengetahui penyebab keterlambatan tersebut.

Semoga para tutor dari Kabupaten Banyumas di kabupaten lain merasakan hal yang sama.


Sumber Gambar

  1. https://mastiodkr.com
  2. https://akupintar.id

Share with your friends

Give us your opinion